Pages

Random Post

Test Footer

RSS

PENGERTIAN BANK SYARIAH


Postingan kali ini berjudul Pengertian bank syariah. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya berdasarkan hukum islam (prinsip syariah), bank ini juga biasa disebut sebagai bank tanpa bunga karena bank ini menghimpun dana dari masyarakat dengan tidak memberikan imbalan bunga tidak juga memberikan pinjaman dengan bunga.
Sistem yang dianut bank ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjamkan dengan bunga, atau dalam islam dikenal dengan istilah riba, islam juga melarang adanya investasi pada usaha yang masuk dalam kategori haram, contohnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram atau pun usaha-usaha lain yang tidak islami.
pengertian bank syariah
pengertian bank syariah
Bank syariah muncul karena di latar belakangi atas kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama islam, dan juga karena umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, pembiayaan kegiatan usaha riil, dan juga bank yang tidak bersifat spekulasi. atas berbagai alasan tersebutlah hingga dimunculkannya bank syariah di tengah-tengah kita seperti saat ini. Untuk melaksanakan usaha-usaha perbankannya bank syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Prinsip murabahah
Murabahah ialah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang di butuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai dengan dengan keuntungan yang ditetapkan oleh bank, dengan bantuan pengguna jasa tersebut dapat mengansur harga barang yang telah ditetapkan tersebut.
  • Prinsip musharakah
Musharakah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, dimana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu yang telah ditentukan.
  • Prinsip mudharabah
Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan nasabah. Dimana setiap keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dengan catatan resiko kerugian ditanggung oleh pihak bank, selama tidak terdapat bukti bahwa nasabah telah melakukan kecurangan atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh bank. Prinsip mudarabah ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan dikenal sejak zaman jahiliyah . Rasulullah SAW pernah melakukan mudharabah dengan Khadijah, yaitu dengan modal dari Khadijah Rasulullah SAW pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk berdagang. Peristiwa ini terjadi sebelum Rasulullah SAW diangkat menjadi rasul.
Hikmah yang dapat kita peroleh dari mudharabah ialah dalam kehidupan di masyarakat luas terkadang di jumpai orang-orang yang memiliki banyak modal tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan modal yang ia miliki tersebut, sedangkan di pihak lain banyak orang yang memiliki kemampuan mengembangkan modal tetapi tidak memilikinya. Sehingga dengan adanya prinsip mudharabah yang dianut oleh bank syariah dapat memberi kemudahan kepada orang yang ingin melakukan usaha untuk mendapatkan modal tetapi dengan aturan-aturan tertentu yang telah ditentukan oleh pihak bank.
  • Prinsip ijarah
Prinsip ijarah adalah pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh bank, berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau yang dikenal dengan istilah ijarah wa iqtina.
  • Prinsip wadiah
Prinsip wadiah yaitu jasa penitipan dana (tabungan) yang dimana sang penitip boleh mengambil dana yang dititip tersebut sewaktu-waktu ketika ia memerlukannya.
Demikian pembahan saya mengenai pengertian bank syariah semoga dapat bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar