Pages

Random Post

Test Footer

RSS

Sejarah Bank Syariah, Peran dan Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

  1. Sekilas Kelahiran Bank Syariahdi Indonesia 
• Kajian dan diskusi tentang Ekonomi dan Keuangan Islam mulai mewacana pada dasa warsa 1980-an. Dawam Rahardjo, 
A. M. Saefuddin dan Amin Aziz adalah beberapa nama yang 
terlibat dalam kajian tersebut.
• Beberapa nama lembaga keuangan mikro seperti Baitut Tamwil – Salman ITB dan Koperasi Ridho Gusti sempat
mencuat sebagai kritalisasi gagasan keuangaan Islam di era 
tersebut.
• Namun lembaga keuangan di atas tidak berumur panjang karena tidak didukung oleh sdm yang memadai dan lebih
tampak sebagai uji coba ( trial and error). 

2. Prakarsa MUI dalam mendirikan
Bank Syariah di Indonesia

• Pada tanggal 18 -20 Agustus 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Lokakarya tentang Bunga Bank dan
Perbankan di Cisarua, Bogor.
• Hasil lokakarya tersebut dibahas secara lebih mendalam dalam Munas MUI ke IV yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya di
Jakarta tanggal 22- 25 Agustus 1990.
• Munas tersebut mengamanatkan dibentuknya Kelompok Kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
• Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut, maka lahirlah Bank Muamalat Indonesia yang akte pendiriannya
ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada waktu
itu MUI memiliki saham 25%.

3. Keunikan Proses pendirian
Bank Syariah di Indonesia 
• Secara historis, keinginan untuk mendirikan bank Syairah mula-mula berasal dari umat Islam, baik dari pa
kar dan kaum intelektualnya maupun ulamanya yang tergabung dalam MUI.
• Dari fase pengembangan wacana hingga berakhir dengan pendirian secara konkret, arus pendukung utama adalah MUI dan keum intelektual Muslim. 
Pada fase tersebut, tidak terlihat peran dan dorongan dari pihak pemerintah baik
dari Bank Indonesia maupun Departemen Keuangan sebagai institusi resmi.
• Ketika BMI telah resmi berdir
i pada tahun 1991 dan beroperasi hingga tahun 1998, BI belum memiliki unit 
kerja yang secara khusus mengatur dan mengawasi operasional perbankan Islam tersebut.
• BMI berdiri dan beroperasi berdasarkan konsep bank bagi hasil, bukan bank Syariah
Perbankan Syariah F

4. Pengertian
1. Lembaga Keuangan Syariah adalah setiap lembaga yang kegiatan usahanya di bidang keuangan, yang 
didasarkan pada syariah atau hukum Islam, seperti
perbankan, reksadana, takaful, dan sebagainya.
2. Produk keuangan Syariah adalah produk keuangan yang mengikuti syariah Islam.
3. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang 
berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan
syariah.

Pengertian
• Badan Pelaksanan Harian Dewan Syariah Nasional (BPH-DSN) adalah badan yang sehari-hari
melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional. 
• Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas
mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah
Nasional di lembaga keuangan syariah, yang 
penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah
Nasional. 

5. Perbedaan Utama lembaga keuangan Syariah dengan
lembaga keuangan konvensional

Lembaga Keuangan Syariah
1. Didasarkan pada syariah
atau hukum Islam 
2. Bebas dari
riba, maisir, 
gharar, dharar, syub-hat, 
maksiat, risywah
dan
zalim.
3. Memiliki Dewan
Pengawas Syariah.

Lembaga Keuangan
Konvensional
1. Tidak didasarkan pada
syariah atau hukum Islam.
2. Mengandung hal-hal yang 
dilarang syariah seperti
riba, gharar, maisir, 
maksiyat
dan lain-lain.
3. Tidak memiliki Dewan
Pengawas Syariah.

6. Kedudukan, status dan anggota DSN
1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari
Majelis Ulama Indonesia.
2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, 
seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan
lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk
lembaga keuangan syariah.
3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari para
ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang 
terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan
diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun.

7. Tugas dan Wewenang
1. Dewan Syariah Nasional bertugas :
a. Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian pada
umumnya dan keuangan pada khususnya.
b. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan
keuangan.
c. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa
keuangan syariah.
d. Mengawasi penerapan fatwa yang telah
dikeluarkan.

2. Dewan Syariah Nasional Berwenang :
• Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan
Pengawas Syariah di masing-masing lembaga
keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan
hukum pihak terkait. 
• Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang, seperti Departemen Keuangan
dan Bank Indonesia.
• Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut
rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai
Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga
keuangan syariah.

3. Dewan Syariah Nasional Berwenang :
a. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu
masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah, termasuk otoritas
moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri.
b. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan
syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional
c. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang
untuk mengambil tindakan-tindakan apabila
peringatan tidak diindahkan.

8. Mekanisme Kerja
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang 
berada di bawah pengawasannya.
2. Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah
kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan
kepada Dewan Syariah Nasional.
3. Dewan Pengawas Syariah melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga
keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan
Syariah Nasional sekurang-kyrangnya dua kali dan
satu tahun anggaran.
4. Dewan Pengawas Syariah merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan Dewan Syariah Nasional.
Perbank

9. Tugas dan Fungsi
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Tugas utama DPS adalah mengawasi
kegiatan usaha lembaga keuangan syariah
agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip
syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
2. Fungsi utama DPS adalah :
a. Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan
kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait
dengan aspek syariah.
b. Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan
saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga
keuangan syariah yang memerlukan kajian dan
fatwa dari DSN. 

10. Bagaimana fatwa dikeluarkan?
• DSN mengeluarkan fatwa mengenai suatu produk, 
jasa, dan ketentuan setelah mendapatkan suatu
permohonan fatwa dari otoritas moneter atau LKS.
• BPH-DSN melakukan pengkajian secara mendalam
mengenai persoalan yang diminta fatwanya dengan
melakukan rapat intensif dan workshop.
• BPH-DSN merumuskan draft fatwa untuk dibahas
lebih lanjut dalam rapat pleno DSN.
• Jika dalam rapat pleno DSN telah menyetujui draft 
fatwa, maka draft fatwa tersebut telah sah menjadi
fatwa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN BANK SYARIAH


Postingan kali ini berjudul Pengertian bank syariah. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan perbankannya berdasarkan hukum islam (prinsip syariah), bank ini juga biasa disebut sebagai bank tanpa bunga karena bank ini menghimpun dana dari masyarakat dengan tidak memberikan imbalan bunga tidak juga memberikan pinjaman dengan bunga.
Sistem yang dianut bank ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjamkan dengan bunga, atau dalam islam dikenal dengan istilah riba, islam juga melarang adanya investasi pada usaha yang masuk dalam kategori haram, contohnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram atau pun usaha-usaha lain yang tidak islami.
pengertian bank syariah
pengertian bank syariah
Bank syariah muncul karena di latar belakangi atas kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ajaran agama islam, dan juga karena umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, pembiayaan kegiatan usaha riil, dan juga bank yang tidak bersifat spekulasi. atas berbagai alasan tersebutlah hingga dimunculkannya bank syariah di tengah-tengah kita seperti saat ini. Untuk melaksanakan usaha-usaha perbankannya bank syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Prinsip murabahah
Murabahah ialah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang di butuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai dengan dengan keuntungan yang ditetapkan oleh bank, dengan bantuan pengguna jasa tersebut dapat mengansur harga barang yang telah ditetapkan tersebut.
  • Prinsip musharakah
Musharakah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, dimana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu yang telah ditentukan.
  • Prinsip mudharabah
Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan nasabah. Dimana setiap keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dengan catatan resiko kerugian ditanggung oleh pihak bank, selama tidak terdapat bukti bahwa nasabah telah melakukan kecurangan atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh bank. Prinsip mudarabah ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan dikenal sejak zaman jahiliyah . Rasulullah SAW pernah melakukan mudharabah dengan Khadijah, yaitu dengan modal dari Khadijah Rasulullah SAW pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk berdagang. Peristiwa ini terjadi sebelum Rasulullah SAW diangkat menjadi rasul.
Hikmah yang dapat kita peroleh dari mudharabah ialah dalam kehidupan di masyarakat luas terkadang di jumpai orang-orang yang memiliki banyak modal tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan modal yang ia miliki tersebut, sedangkan di pihak lain banyak orang yang memiliki kemampuan mengembangkan modal tetapi tidak memilikinya. Sehingga dengan adanya prinsip mudharabah yang dianut oleh bank syariah dapat memberi kemudahan kepada orang yang ingin melakukan usaha untuk mendapatkan modal tetapi dengan aturan-aturan tertentu yang telah ditentukan oleh pihak bank.
  • Prinsip ijarah
Prinsip ijarah adalah pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh bank, berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain atau yang dikenal dengan istilah ijarah wa iqtina.
  • Prinsip wadiah
Prinsip wadiah yaitu jasa penitipan dana (tabungan) yang dimana sang penitip boleh mengambil dana yang dititip tersebut sewaktu-waktu ketika ia memerlukannya.
Demikian pembahan saya mengenai pengertian bank syariah semoga dapat bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS